KABUPATEN CIREBON, SC- Bupati Cirebon, H Imron memastikan akan menghormati proses hukum kasus yang menimpa Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Nurhayati. Namun dari sisi administrasi, dirinya memastikan akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat.
“Kalau saya dari sisi administrasi, nanti itu bagian inspektorat,” ujar Imron, Senin (21/2/2022).
Namun dari sisi kemanusiaan, kata Imron, dirinya bakal memberikan bantuan secara kemanusiaan pula. Terlebih, yang bersangkutan merupakan aparat desa sehingga dirinya pun terketuk untuk membantu dari sisi kemanusiaannya. Termasuk membantu menghilangkan trauma anak Nurhayati yang dikabarkan mengalami trauma akibat cap koruptor yang menempel pada ibunya.
“Kalau soal hukum itu urusan aparat hukum, tapi soal kemanusiaannya dia kan aparat desa, ya tentu akan kami bantu secara kemanusiaan dan anaknya pun akan kami bantu,” kata Imron, seraya menambahkan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi di internal inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
BACA JUGA: Kapolres Cirebon Kota: Penetapan Tersangka Nurhayati Petunjuk JPU
Hal senada disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana. Menurut Iyan, saat ini pihaknya tidak akan masuk ke dalam ranah hukum yang sedang berproses. Pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
“Sementara saya menghormati dulu dari Kejaksaan yang sedang melakukan pemeriksaan. Kami tidak mau masuk ranah itu dulu. Kami menunggu dulu,” kata Iyan.
Disinggung instrumen pengawasan yang dilakukan Inspektorat lemah, Iyan menampik hal tersebut. Ia menyebut, Inspektorat sendiri sudah melakukan yang terbaik.
“Karena kalau dari tahapannya kan dari bawah, kalau dari inspektorat sendiri kita sudah melakukan yang terbaik. Dimana, itu kembali ke niat yang bersangkutan,” terangnya.
Iyan menjelaskan, saat ini auditor yang dimiliki Inspektorat jumlahnya masih jauh dari objek pemeriksaan. Inspektorat masih membutuhkan 16 auditor lagi untuk jumlah objek pemeriksaan yang terdiri dari 412 desa dan 12 kelurahan.
“Kita masih kekurangan, dari sisi waktu dan sebagainya juga kita masih kekurangan, sedangkan yang diperiksa juga menggunakan sampel, jadi tidak semua desa diperiksa. Rumusnya pakai mitigasi risiko,” paparnya.
Seperti diketahui video pernyataan kecewa Nurhayati yang diuanggah di media sosial kini viral dan menjadi perbincangan masyarakat Cirebon.
Kasus berawal saat Nurhayati menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu. Sebagai kaur keuangan, Nurhayati mencatat semua arus keluar masuk keuangan desa termasuk yang terkait dengan pembangunan yang tidak digelar atasannya, Kuwu Citemu, Supriyadi.
BACA JUGA: Kasus Penggelapan Pajak DD segera Dilimpahkan ke Pidsus, Kajari: Tak Ada Aturan Cash Back Pajak
Nurhayati yang tidak tahan dengan kelakuan atasnya, lalu menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi sang kuwu ke pihak BPD. Berbekal bukti yang didapat dari Nurhayati, pihak BPD Citemu pun melaporkan kasus itu ke polisi, hingga kasusnya polisi menetapkan Supriyadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan kerugian Negara sebesar Rp800 juta.
Namun, sebagai pihak yang mengungkap dan melaporkan kasus dugaan korupsi sang kuwu, bukannya mendapat perlindungan sebagai saksi, polisi malah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. (Islah)