KABUPATEN CIREBON, SC- Kendaraan dengan muatan lebih dan melebihi ukuran atau over loading dan over dimension (ODOL) mulai tidak diterima oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon saat melakukan pengujian atau KIR kendaraan. Hal itu dilakukan guna menertibkan kendaraan ODOL yang dinilai menjadi penyumbang kerusakan jalan.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi, mengatakan, kendaraan-kemdaraan yang masuk kategori ODOL kini mulai ditertibkan oleh Dishub Kabupaten Cirebon. Caranya, dengan menolak kendaraan tersebut saat melakukan uji KIR.
“Dalam pengujian kendaraan bermotor, kita sudah mulai menolak kendaraan-kendaraan yang akan diuji, agar distandarkan dulu,” kata Eddy, Rabu (23/2/2022).
BACA JUGA: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor
Langkah tersebut, kata Eddy, dilakukan menyusul adanya aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan yang menargetkan tahun 2023 sebagai tahun bebas ODOL. Menurut Eddy, Dishub Kabupaten Cirebon pun sudah menindaklanjuti aturan Kementerian Perhubungan tersebut dengan mengeluarkan surat edaran yang isinya menolak uji berkala kendaraan angkutan yang melanggar aturan alias ODOL.
“Karena itu kan terkait dengan kerusakan jalan. Padahal jalan ini harus sama-sama kita rawat. Dan jalan itu ada tingkatannya, ada kelas 1, 2 dan 3. Kalau jalan kelas 3, ya jangan dilewati oleh kendaraan yang harusnya melewati jalan kelas 2 dan 1. Kendaraan ODOL ini juga rentan menyebabkan kecelakaan,” kata Eddy.
Ia menjelaskan zero ODOL di tahun 2023 adalah salah satu upaya yang sudah dicanangkan Kementerian Perhubungan yang harus diindahkan. Dampaknya pun harus dipikirkan bersama-sama. Karena dipastikan, ada dampak yang ditimbulkan seperti rantai pasok. Yakni pendistribusian barang dari tempat satu ke tempat lainnya.
BACA JUGA: Tewas Tertemper KA Singasari di Rel Ketanggungan-Ciledug, Identitas Korban Belum Diketahui
“Jadi semua regulasi harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. Tidak serta merta harus para pengusaha angkutan atau para pengemudi saja. Ini harus ada dialog kebersamaan antara Kemendag, Kementerian Dalam Negeri termasuk juga dengan Kementerian Perhubungan,” paparnya.
Ketua Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia itu pun menyoroti fenomena terbaru, soal aksi demonstrasi para pengemudi terkait larangan ODOL yang terjadi di daerah lain. Harusnya, sambung dia, hal itu tidak terjadi jika semua pihak mau duduk bersama untuk berdiskusi.
“Itu kan di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang ramai. Mudah-mudahan di Jawa Barat tidak,” tegasnya.
Pasalnya, dengan melakukan orasi di jalan akan mengganggu ketertiban dan mengganggu kelangsungan mobilitas kendaraan.
BACA JUGA: Tahun Ini Pemkab Cirebon Naikan Target Pendapatan PBB-P2
“Harusnya beroperasi tapi sekarang suruh mogok. Harapan kami para pengusaha angkutan kita adakan dialog. Kalau memang dirasa keberatan,” pungkasnya. (Islah)