KOTA CIREBON, SC- Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat angkat bicara terkait penetapan tersangka mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati oleh Polres Cirebon Kota yang kasusnya viral dan tengah menjadi perbincangan publik.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, pada kasus tindak pidana korupsi di Desa Citemu yang menjadi pelapor adalah Ketua BPD desa setempat, Luqman Hakim.
“Jadi pelapor sebenarnya Ketua BPD Desa bukan ibu Nurhayati. Diberitakan jika Nurhayati yang melaporkan dugaan kasus korupsi penyelewengan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ibrahim melalui keterangan tertulis yang diterima Suara Cirebon, Selasa (22/2/2022).
BACA JUGA: Bupati Cirebon akan Bantu Nurhayati
Ibrahim menyatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kuwu atau Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu,” ujarnya.
Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19.
“Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan lebih dalam (mendalam) terhadap Nurhayati,” jelasnya.
BACA JUGA: Kapolres Cirebon Kota: Penetapan Tersangka Nurhayati Petunjuk JPU
Ibrahim menegaskan, dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka, penyidik dari Polres Cirebon Kota, berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa.
Hasil dalam penyelidikan ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum, sehingga sesuai KUHAP, memenuhi syarat unsur pidana dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Masih dijelaskan Ibrahim, penetapan tersangka kepada Nurhayati, berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.
“Nurhayati ini telah memperkaya Supriyadi sehingga tindakan itu telah melawan hukum, sehingga atas dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka,” kata Ibrahim.
Seperti diketahui video pernyataan kecewa Nurhayati yang diuanggah di media sosial kini viral dan menjadi perbincangan masyarakat Cirebon.
Kasus berawal saat Nurhayati menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu. Sebagai kaur keuangan, Nurhayati mencatat semua arus keluar masuk keuangan desa termasuk yang terkait dengan pembangunan yang tidak digelar atasannya, Kuwu Citemu, Supriyadi.
Nurhayati yang tidak tahan dengan kelakuan atasnya, lalu menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi sang kuwu ke pihak BPD. Berbekal bukti yang didapat dari Nurhayati, pihak BPD Citemu pun melaporkan kasus itu ke polisi, hingga kasusnya polisi menetapkan Supriyadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan kerugian Negara sebesar Rp800 juta.
BACA JUGA: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Prihatin Kasus Nurhayati
Namun, sebagai pihak yang mengungkap dan melaporkan kasus dugaan korupsi sang kuwu, bukannya mendapat perlindungan sebagai saksi, polisi malah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. (Surya)