KABUPATEN CIREBON, SC- Nurhayati, Kaur Keuangan nonaktif, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon merasa senang setelah mendapat Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon pada Selasa (1/3/2022) malam.
Dikatakan Nurhayati, kegelisahan terkait persoalan hukum yang hampir tiga bulan membayanginya kini sudah selesai.
“Alhamdulillah, saya bersyukur,
hajat saya terkabulkan, rasanya lega dan plong, terlebih setelah saya resmi tidak lagi menyandang status tersangka,” ujarnya kepada awak media.
Bahkan, Nurhayati mengungkapkan, permasalahan hukum tersebut pun sempat berdampak pada kesehatannya.
“Ya saya sempat dirawat di rumah sakit,” ucapnya.
BACA JUGA: Mabes Polri Resmi Hentikan Kasus Nurhayati
Kendati sempat dihadapkan persoalan hukum tersebut, Nurhayati menegaskan, dirinya tetap siap membantu penegak hukum bila dibutuhkan untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam kasus dugaan korupsi Kuwu Citemu.
Saat disinggung langkah yang akan diambil untuk memulihkan nama baiknya, Nurhayati mengatakan, terkait hal itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan ini Nurhayati mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan harus berani melaporkan jika mengetahui dugaan tindakan yang mengarah korupsi kepada aparat berwenang.
“Intinya jangan takut lapor,” tandasnya. (Baim)