KOTA CIREBON, SC- Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Kasus ini dihentikan usai penyidik berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung RI.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
“Jadi terkait kasus Nurhayati malam ini juga selesai,” ujar Dedi dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022) malam.
BACA JUGA: Kasus Nurhayati Dapat Atensi Menkopolhukam dan LPSK
Adapun teknis penghentiannya, Dedi menjelaskan, kasus Nurhayati yang sudah dinyatakan P-21 tetap dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti oleh Polresta Cirebon kepada Kejaksaan Negeri Cirebon.
Namun pada pelimpahan tahap II yang berlangsung di Polresta Cirebon tersebut tidak dihadiri oleh Nurhayati, karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon.
“Karena ini sudah P-21, tetapi dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan, karena yang bersangkutan (Nurhayati) sedang isoman, dari jaksa akan mengeluarkan SKP2 malam hari ini juga,” ujar Dedi.
BACA JUGA: Nurhayati Tempuh Praperadilan, Sesalkan Kejaksaan dan Kepolisan Saling Lempar Tanggung Jawab
Menurut Dedi, penghentian kasus Nurhayati sudah sesuai dengan sistem hukum acara pidana, sehingga setelah SKP2 diterbitkan oleh kejaksaan kasus tersebut selesai.
“Malam ini (kemarin, red) untuk kasus Nurhayati sudah dikeluarkan SKP2, artinya tidak ada lagi proses penegakan hukum terhadap Nurhayati, tidak dilanjutkan, sudah dihentikan baik tingkat Polri maupun tingkat kejaksaan,” ujar Dedi.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkapkan, dari hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (25/2), diperoleh kesimpulan bahwa terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat.
BACA JUGA: Saksi Dorong Kepolisian Cepat Selesaikan Kasus Nurhayati
Selain itu, Cahyono juga mendapatkan informasi hasil gelar perkara di kejaksaan yang berpendapat sama bahwa ada ketidakcermatan.
“Sehingga hasil diskusinya itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan eksaminasi, dari hasil ini kemudian sepakat malam ini pertemuannya sama-sama ditahapduakan yang selanjutnya oleh kejaksaan negeri dihentikan penuntutannya,” ujar Cahyono.
Sementara itu, Polres Cirebon Kota menyerahkan tahap II kasus Nurhayati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
BACA JUGA: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor
“Kami sudah menyerahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon (untuk tahap II kasus Nurhayati),” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, Selasa (1/3/2022) malam.
Fahri mengatakan kasus Nurhayati sudah masuk P21 atau dinyatakan lengkap, sehingga berkas tahap II hari ini (kemarin malam, red) diserahkan, untuk selanjutnya akan ditangani oleh Kejari Kabupaten Cirebon.
Menurutnya penanganan kasus Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu pada 23 Maret 2020 terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Supriyadi.
BACA JUGA: Bupati Cirebon akan Bantu Nurhayati
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus Supriyadi dinyatakan lengkap, dan disusul oleh Nurhayati.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berkas Supriyadi disusul berkas Nurhayati dan keduanya dinyatakan P21 berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya pula.
Namun setelah itu, kata Fahri, kasus Nurhayati kemudian kembali dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri dan mendapatkan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
BACA JUGA: Kapolres Cirebon Kota: Penetapan Tersangka Nurhayati Petunjuk JPU
“Saat ini semua kasus Nurhayati sudah kami serahkan ke kejari,” tandasnya. (SC/sc)