KABUPATEN CIREBON, SC- Distribusi penyaluran bantuan sosial tunai pengganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Januari hingga Maret 2022 banyak dikeluhkan masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pasalnya, mereka ditakut-takuti dan diancam tidak akan memperoleh bantuan lagi dan akan dicoret jika tidak membelanjakan uangnya ke salah satu E-Warong.
Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon, H Imron MAg meminta KPM atau masyarakat yang mengalami intimidasi maupun perlakuan tidak menyenangkan terkait penyaluran program bantuan sosial tunai tersebut, agar melaporkannya ke Pemkab Cirebon maupun ke nomor pengaduan yang telah disebar.
Menurut Imron, pihak manapun tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah atau mencoret KPM dari daftar penerima bantuan tunai tersebut.
BACA JUGA: Gubernur Kaget Harga Minyak Goreng di Atas HET
“Informasi itu salah dan keliru, data penerima bantuan sosial ini langsung dari Kemensos, jadi pihak manapun tidak punya kewenangan untuk mengubah ataupun mencoret KPM selain dari Kemensos itu sendiri. Jadi kalau ada yang mengancam bakal menghapus nama dari daftar bantuan, itu dipastikan hoaks, laporkan saja,” kata Imron, belum lama ini.
Imron menegaskan, pihak- pihak terkait dari level dinas sampai dengan pemdes harus memastikan instruksi terkait pendistribusian bantuan sosial tersebut dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada niatan untuk mencari keuntungan maupun menguntungkan salah satu pihak.
“Jangan ada pengkondisian atau pengarahan untuk berbelanja di salah satu warung, biarkan KPM berbelanja sesuai kebutuhannya asal tetap berbelanja pangan sesuai kebutuhan,” kata dia.
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Belum Anggarkan Dana Cadangan Pemilu
Sebelumnya, praktik penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Cirebon kembali menimbulkan permasalahan, seperti penyaluran Bantuan Pangan Tunai (BPT) yang baru-baru ini dilakukan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina mengatakan, pihaknya menerima kabar adanya penggiringan yang dilakukan oleh oknum terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penggiringan itu dilakukan pada saat pencairan BPT sebesar Rp600.000 di Kantor Pos. Dimana ada sejumlah oknum yang mengarahkan KPM untuk membeli barang berupa sembako ke E-Warong.
BACA JUGA: Tanaman Liar Jadi Cuan
“Sesuai aturan kan itu bebas tanpa ada penggiringan untuk membeli sembako ke E-Warong, tapi saya nerima informasi kalau praktik itu dilakukan di salah satu wilayah di Kabupaten Cirebon,” ujar Siska, Senin (28/2/2022).
Karena itu, ia meminta kepada KPM untuk tidak takut melaporkannya kepada pihak berwajib pada saat menemukan praktek penggiringan.
“Tidak usah takut untuk melaporkan, karena uang sebesar Rp600.000 itu diserahkan seluruh pemanfaatannya kepada KPM untuk membeli sembako dimana saja,” terangnya.
BACA JUGA: Dapat Laporan Banjir, Bupati Cirebon Langsung ke Plered
Ia juga mengingatkan kepada sejumlah oknum agar tidak melakukan penggiringan, karena saat ini pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi siapa saja yang menyalahgunakan dalam praktik bantuan sosial.
“Kalau ada penggiringan seperti itu apa bedanya dengan peraturan yang sebelumnya,” tegasnya. (Islah)