KABUPATEN CIREBON, SC- Kasus dugaan korupsi mantan Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang sempat viral karena menyeret saksi pelapor kaur keuangan desa setempat, harus dijadikan pembelajaran bagi kuwu baru Desa Citemu. Hal itu terungkap saat dilaksanakan kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon ke Desa Citemu, Rabu (16/3/2022).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Abdul Rohman mengungkapkan, kedatangannya ke Pemdes Citemu, pascaadanya persoalan keuangan desa yang kasusnya kini sudah ditangani pihak berwenang, tak lain untuk memberikan dukungan kepada kuwu baru Desa Citemu.
BACA JUGA: Gotas Sentil Pokir Dewan, Minta Wakil Rakyat Tidak Bawa Rekanan Garap Proyek
“Kasus kuwu lama harus dijadikan cambuk bagi kuwu baru untuk lebih baik dan berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak berbuntut delik hukum,” kata Rohman.
Menurutnya, pengawasan keuangan bisa dimulai dari internal desa. Rohman mengatakan, koordinasi dan komunikasi antar perangkat dan lembaga harus diintensifkan.
“Antara kuwu, perangkat, BPD dan lembaga desa lainnya harus selalu melakukan koordinasi dan komunikasi serta musyawarah,” ujarnya.
Rohman menjelaskan, dalam pengawasan pengelolaan anggaran desa, Pemdes juga harus berkoordinasi dengan inspektorat.
“Inspektorat lah yang mengetahui bagaimana proses penggunaan dana anggaran desa yang benar,” katanya.
Pihaknya berharap, camat selaku pembina desa hendaknya juga selalu memberikan pembinaan dan arahan kepada pemdes agar tidak ada kejadian serupa terulang kembali.
BACA JUGA: Akses Jalan Kampung Wisata Rotan Cirebon Rusak
“Di sini peran camat dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kepada pemerintahan desa hendaknya harus lebih diintensifkan,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Camat Mundu, Anwar Sadat mengatakan, kejadian masa lalu harus dijadikan sebagai pengalaman bagi kuwu yang baru agar lebih berhati-hati dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terutama dalam penggunaan anggaran.
Selain itu dirinya berharap agar setiap langkah yang dilakukan harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau soal kejadian yang sudah terjadi itu sudah dalam penanganan aparat hukum, sehingga semua kita serahkan kepada pihak berwenang,” kata Anwar Sadat.
BACA JUGA: Yoga Tantang Gotas Beberkan Bukti, Sebut Jangan Tendensius ke Dewan karena Dinas yang Bermain
Sementara Kabid Pengadministrasian Batas Wilayah DPMD Kabupaten Cirebon, Iis Iskandar mengungkapkan, sesuai aturan, anggaran desa disalurkan dari rekening desa langsung ke TPKD ke kasi atau kaur.
“Peran keuangan di situ karena ada spesimen, cuma terkadang ada kekuasaan tunggal oleh kuwu dalam hal tersebut sehingga beberapa di antaranya terjadi permasalahan seperti kejadian pemerintahan Desa Citemu sebelumnya,” kata Iis.
Sedangkan untuk peran pihak kecamatan, Iis meminta, pasca pencairan harus dilakukan monitoring apakah anggaran tersebut sudah dilaksanakan atau belum.
BACA JUGA: Awas! Timbun Minyak Goreng Akan Ditindak Tegas
“Paling lama 10 hari pascapencairan, camat harus melakukan pengawasan apakah anggaran tersebut sudah digelar atau belum. Peran pembinaan dan pengawasan camat di situ harus ditingkatkan dan diintensifkan,” katanya. (Baim)