MAJALENGKA, SC- Revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka tak hanya batal dilaksanakan. Rencana revitalisasi pasar milik Pemkab Majalengka tersebut malah berujung pelaporan dan gugatan oleh Dede Rizka Nugraha.
Dede Rizka yang sebelumnya merupakan kuasa direktur (Kusdir) PT PGA menggugat Pemkab Majalengka serta PT PGA. Sidang perdana gugatan Dede Rizka Nugraha dalam perkara Revitalisasi Pasar Cigadong digelar Kamis (31/03/22).
Hadir dalam sidang tersebut kuasa hukum penggugat yang di pimpin Ade Purnama SH, dan juga pihak tergugat, yakni dari PT PGA yang diwakili oleh kuasa hukumnya, juga dari pihak Pemkab Majalengka yang dihadiri pegawai dari bagian hukum. Sidang perdana juga dihadiri Ketua APSI Pasar Cigasong, Aziz Ali.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Majalengka Terbitkan Nota Komisi, Tunda Revitalisasi Pasar Cigasong
Sidang digelar pukul 10.00 WIB dan bersifat terbuka untuk umum ini hanya berlangsung beberapa menit. Selanjutnya dilakukan proses mediasi, yang berlangsung cukup lama. Proses mediasi hanya dihadiri oleh pihak penggugat dan juga pihak tergugat.
Mediasi antara penggugat dan tergugat sepertinya belum menemui titik temu, sehingga sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang, atau 14 April 2022.
“Tadi sidang perdana ini hanya baru babak permulaan, memberikan berkas-berkas legalitas semua pihak, baik itu dari pihak penggugat ataupun tergugat, seperti Surat Kuasa, Surat Gugatan dan ijin-ijin dari para kuasa hukum” kata Ade Purnama selaku selaku kuasa hukumDede Rizka Nugraha.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Minta Revitalisasi Pasar Cigasong Ditunda
Sebelumnya, saat ditanya alasan menggugat Pemkab dan pihak lainnya, Dede Rizka Nugraha enggan memberikan penjelasan secara panjang lebar. Dia hanya hanya menyatakan bahwa gugatan yang dilakukan bukan hoax, dan alasannya sederhana. “Saya disuruh lalu saya ditutup! sederhana,” katanya melalui pesan Washap. (Abr)