KABUPATEN CIREBON, SC- Sebanyak 2 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) menjajakan jasa begituan melalui aplikasi MiChat dengan tarif kencan Rp.500 ribu per malam.
Kedua wanita tersebut terjaring tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Cirebon, TNI, dan Polri saat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon, Jumat (15/4/2022) malam.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Dadang Priyono menjelaskan, razia tersebut menyasar sejumlah kamar hotel dan kos-kosan di wilayah Kecamatan Kedawung dan Beber.
“Kedua wanita PSK ini memasang tarif rata-rata Rp.500 ribu per malam,” ucapnya.
BACA JUGA: Ditinggal Istri Merantau, Pria Bejat di Gegesik Cirebon Tega Setubuhi Adik Ipar Selama 2 Tahun
Selain itu, jelas Dadang, dalam razia tersebut pihaknya juga berhasil menjaring belasan pasangan lainnya yang diduga melakukan perbuatan mesum. Pasalnya, belasan pasangan bukan suami istri tersebut terpergok sedang berduaan di dalam kamar.
“Tadi kita melakukan razia di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kedawung dan Beber,” kata Dadang.
Kemudian, Dadang menerangkan, mereka yang terjaring razia diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk didata dan dibina.
Selain itu, Dadang mengungkapkan, dalam razia tersebut, tim juga berhasil mengamankan sebanyak 123 botol miras dari berbagai merk dan 27 miras oplosan jenis ciu.
BACA JUGA: Siswa SMPN 1 Jamblang Tewas Tersambar KA Saat Ngabuburit
Ratusan botol miras tersebut, lanjut dia, diamankan dari “pemain lama” yang berlokasi di dua kecamatan di Kabupaten Cirebon, yakni Kecamatan Gunungjati dan Kecamatan Plumbon.
“Rata-rata mereka adalah pemain lama,” terangnya.
Dadang menegaskan, razia pekat tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi bulan Ramadan.
“Berbagai jenis pekat termasuk peredaran miras di bulan Ramadan ini ditertibkan,” katanya. (Islah)