KABUPATEN CIREBON, SC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menagih janji Bupati Cirebon, H Imron yang akan memangkas keruwetan dan banyaknya birokrasi yang harus ditempuh untuk mengurus perizinan. DPRD pun segera mengajukan Raperda Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar isi kerangka dalam Perda nanti mampu memangkas panjangnya proses perizinan.
Pasalnya, Raperda PBG dinilai masih tidak berbeda dengan Perda sebelumnya, yakni Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan banyaknya pintu-pintu birokrasi untuk mengurus perizinan.
Seperti diketahui, Raperda PBG yang merupakan usulan eksekutif telah selesai dibahas DPRD Kabupaten Cirebon dan disahkan pada Senin (25/4/2022) sore.
Namun, beberapa anggota legislatif setempat merasa kurang puas atas disahkannya Raperda tersebut. Anggota dewan menilai, proses perizinan yang akan ditempuh masih tetap sama seperti sebelumnya.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Retribusi Parkir Minim
Salah satu anggota dewan yang interupsi saat pengesahan Raperda PBG ialah Yoga Setiawan. Dia mengatakan, jika berbicara kerangka sebenarnya sudah ada. Hanya saja, dikatakan Yoga, bahwa isinya memang belum ada. Sehingga, saat Perda tentang PBG disahkan, maka pihak eksekutif harus segera membuat Perda penyelenggaraan PBG-nya.
“Makanya saat paripurna saya sempat interupsi, jadi manakala Perda tentang PBG-nya sudah disahkan, eksekutif harus secepatnya membuat Perda penyelenggaraan PBG-nya,” ujar Yoga, Selasa (26/4/2022).
Karena, kata dia, justru di situlah ruh yang sesungguhnya dari kerangka yang ada dalam Perda PBG tadi. Karena aturan-aturan yang bakunya ada di Perda penyelenggaraan.
“Saya masih ingat dengan janjinya Pak Bupati yang akan memangkas birokrasi tentang perizinan di Kabupaten Cirebon yang memang sampai dengan saat ini masih semrawut. Jadi saya menagih janji Pak Bupati itu,” kata Yoga.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Cirebon Minta Bupati Perhatikan Guru PAUD
Menurut Yoga, jika Perda Penyelenggaraan PGB belum dibuat, maka sama saja tidak ada niatan dari eksekutif untuk memangkas panjangnya birokrasi perizinan.
“Ya sama saja bohong. Karena masih mengacu pada aturan-aturan yang dulu. Artinya kalau kita sudah mengacu pada Perda Penyelenggaraan PBG kan bisa dipersingkat lagi, kemudian orang berinvestasi di Kabupaten Cirebon juga lebih mudah,” ucap Yoga.
Ia pun mencontohkan, daerah-daerah tetangga seperti Majalengka, Kuningan dan Brebes sudah sangat mudah mengurus perizinan. Makanya, Kabupaten Cirebon kadang-kadang sering kecolongan berkaitan dengan para investor yang datang. Sebab, para investor menilai mengurus perizinan di Kabupaten Cirebon cukup ribet.
BACA JUGA: Temui Wamen PUPR, Bupati Cirebon Curhat Banjir dan Infrastruktur
“Ya akhirnya pindah ke daerah tetangga, ada yang ke Brebes ada yang ke Majalengka. Itu karena memang birokrasi kita sangat ruwet,” terangnya.
Karena itu, ia berharap tahun ini Perda Penyelenggaraan PBG bisa diusung oleh pihak eksekutif agar lebih sempurna berkaitan dengan pengurusan perizinan-perizinan di Kabupaten Cirebon. (Islah)