KABUPATEN CIREBON, SC- Pendapatan dari retribusi parkir di Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) masih minim. Hal itu terjadi, lantaran potensinya tidak tergali secara maksimal. Akibatnya, target retribusi parkir tahun ini hanya Rp330 juta saja.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno mengatakan, potensi yang harus digarap Dishub adalah dari parkir liar. Menurut Cakra, Dishub harus mempunyai data riil agar tidak terjadi kebocoran akibat parkir liar seperti yang terjadi selama ini.
“Selama ini penetapan per kecamatan tidak sesuai di lapangan. Contohnya, per kecamatan yang setor hanya Rp10 ribu per hari. Ini sepengetahuan saya, belum update yang terbaru,” kata Cakra, kemarin.
Politikus Partai Gerindra itu menilai, Dishub Kabupaten Cirebon kurang inovasi dan pendekatan atau sosialisasi kepada masyarakat. Padahal, kata dia, secara kasat mata pemetaan parkir itu mudah dilakukan. Ia meminta Dishub Kabupaten Cirebon mencontoh Kota Cirebon. Dimana, titik zonasi penarikan retribusi parkir ditetapkan di pusat-pusat keramaian.
BACA JUGA: Riparkat Terkesan Copy Paste, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Singgung Wisata Berbasis Budaya
Sebagai pemula, lanjut dia, Kabupaten Cirebon bisa mengambil kegiatan ekonomi di sembilan pasar milik Pemkab Cirebon. Begitupun dengan pasar desa, hal tersebut bisa dikerjasamakan.
“Ini yang harusnya dilakukan pemetaan oleh Dishub,” tegasnya.
Menurut Cakra, target PAD dari Dishub sebesar Rp370 juta per tahun dinilai masih sangat kecil jika dibandingkan dengan populasi kendaraan di Kabupaten Cirebon yang mencapai sekitar 400 ribu kendaraan.
Ia juga menilai, pemetaan yang dilakukan Dishub dalam parkir tidak maksimal. Padahal, ada titik titik bagus yang bisa berinteraksi. Ia mencontohkan, di Kecamatan Sumber potensinya cukup bagus. Namun sayangnya, lebih banyak pungli dan harus ditertibkan. Caranya, diberikan pengesahan supaya tidak menjadi liar.
“Saya yakin kalau arahnya ke sana, target retribusi Rp14 miliar itu realistis dan ringan,” tegasnya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan: Kebutuhan Perda Pelestarian Budaya Mendesak
Kendati demikian, uji coba yang dilakukan Dishub mengambil alih retribusi parkir di Pasar Pasalaran dinilai sebagai langkah tepat. Hanya saja, langkah tersebut dinilai masih belum maksimal karena baru di dalam pasarnya. Belum memaksimalkan yang di pinggiran-pinggiran pasarnya.
“Ini kan tinggal dipetakan saja. Pasar Babakan sepengetahuan saya, hanya Rp70 ribu per minggu, itu seingat saya. Kalau retribusi dikelola Dishub dengan baik, maka PAD dari sektor retribusi parkir bisa meningkat,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya ingin melihat aksi nyata dari Dishub terkait dengan penertiban, pemetaan dan inovasi untuk meningkatkan PAD.
Sebelumnya, Kabid Prasarana Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengatakan, saat ini ada sekitar 400-an juru parkir yang terakomodir Dishub. Sebagai informasi, kata dia, semuanya belum menerapkan aturan Perda.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pemkab Selesaikan Antrean Masalah
“Di beberapa tempat, seringkali yang mengelola parkirnya itu, ada individu bahkan ada kelompok masyarakat. Hal itu yang menyebabkan terjadinya kebocoran. Padahal, itu harusnya bisa terserap dan masuk ke kas daerah. Ke depan akan kita tertibkan dan kita akan melakukan penindakan juru parkir liar. Tentunya harus ada sinergitas berbagai elemen termasuk masyarakatnya,” ungkapnya. (Islah)