KABUPATEN CIREBON, SC- Pergantian kepemimpinan di tingkat desa seyogyanya dibarengi dengan penyerahan aset milik desa, dari kuwu lama ke kuwu terpilih. Namun hal itu, semua kuwu melakukan sesuai ketentuan. Salah satunya, terjadi di Desa Karangreja, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Hal itu dikemukakan, Kuwu Desa Karangreja, Toyana Bobiet di hadapan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dalam pertemuan di Kecamatan Suranenggala, Kamis (19/5/2022).
Dalam kegiatan itu, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Cirebon hadir, di antaranya, Wakil Ketua Komisi I, Hj. Diah Irwany Indriyati, Sekretaris Komisi I, Nurholis, anggota Komisi I, H. Pandi, Junaedi dan Tarseni. Turut hadir Camat Suranenggala, Masrukhin, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon, Inspektorat serta para tokoh masyarakat setempat.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon: Desa Harus Manfaatkan Kemajuan Dunia Digital
“Selama saya menjabat Kuwu Desa Karangreja kurang lebih lima bulan, aset desa yang mestinya diserahkan oleh kuwu sebelumnya, ternyata tidak diserahkan. Pada saat serah terima jabatan tidak ada aset yang diserahkan, cuma bangunan saja, lalu 1 stempel dan 1 unit kendaraan roda dua. Bahkan peralatan kantor pun tidak ada, hanya aset yang rusak saja yang ditinggal di kantor desa,” kata Toyana.
Keterangan Kuwu Desa Karangreja dibenarkan Camat Suranenggala, Masrukhin. Menurut Masrukhin, pihaknya telah menegur pihak pemerintah desa di bawah kepemimpinan kuwu sebelumnya, untuk mendata semua aset desa dan menyerahkannya kepada kepemimpinan pemerintahan desa yang baru.
“Pada saat serah terima jabatan dari kuwu lama ke kuwu yang baru, kami sudah menyampaikan untuk merinci semua aset desa yang ada selama masa kepemimpinan kuwu sebelumnya, karena itu aset desa yang harus jelas pertanggungjawabannya, karena pelayanan kepada masyarakat desa harus terus berjalan,” kata Masrukhin.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon: Desa Tolok Ukur Kemajuan Pemerintah Daerah
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Diah Irwany Indriyati mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah termasuk pemerintah desa untuk taat dan patuh pada aturan yang berlaku.
“Kami menyayangkan tidak hadirnya pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang notabene adalah pewakilan masyarakat yang mengawasi kinerja pemerintah desa,” kata Diah.
Menurut Diah, pemerintah itu pegangannya pada hukum. Dalam menjalankan fungsinya pun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: DPRD Minta Disnakertrans Kabupaten Cirebon Harus Miliki Data Riil Angka Pengangguran
“Jadi ketika habis masa jabatan maka pertanggungjawabannya juga melekat pemerintah desa itu, diawasi oleh BPD selaku perwakilan dari masyarakat desa. Saya mengimbau kepada Kuwu Desa Karangreja untuk membuat surat resmi yang ditujukan kepada Camat untuk menindaklanjuti persoalan itu agar dapat segera diselesaikan,” pungkasnya. (Vicky)