KOTA CIREBON, SC- Meski pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka, namun, penggunaan masker masih sangat dianjurkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait sejumlah pelonggaran tersebut. Nantinya, lanjut Agus, kebijakan terkait pelonggaran itu akan dituangkan dalam surat edaran kepala daerah.
Surat edaran Wali Kota Cirebon terkait pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan, saat ini ditunggu pelaku usaha terlebih pengelola pusat perbelanjaan.
BACA JUGA: Capaian Vaksinasi Booster Belum 100 persen
“Kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, karena ini baru disampaikan, pastinya nanti ada turunannya,” kata Agus, Senin (23/5/2022).
Setelah ada regulasi dari pemerintah pusat yang berupa Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), menurut Agus, nantinya akan diteruskan melalui surat edaran wali kota.
“Biasanya bentuk dalam Imendagri nanti kita tuangkan juga dalam proses surat edaran Wali Kota Cirebon,” ujarnya.
BACA JUGA: Waspadai Jajanan di Sekolah
Agus menegaskan, pelonggaran penggunaan masker tidak disarankan bagi masyarakat yang memiliki penyakit bawaan.
“Ini juga berlaku bagi masyarakat yang lanjut usia masih wajib menggunakan masker di luar ruangan,” katanya.
Agus menjelaskan, penggunaan masker di dalam ruangan pun harus menyesuaikan dengan kondisi perti sirkulasi dan fentilasi.
BACA JUGA: Hepatitis Akut Rentan Serang Anak-anak
Masih dikatakan Agus, perubahan dari pandemi Covid-19 menjadi endemi sangat berdampak positif pada berbagai sektor. Hal itu terbukti diperbolehkan mudik tahun ini.
“Dampak dari pandemi ke endemi, sekarangkan sudah terlihat dari sisi secara kasat mata kita lihat pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik saat libur Lebaran Idulfitri,” pungkasnya. (Surya/SC)