CIREBON, SC- Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Unit Reskrim Polsek Seltim berhasil menangkap salah satu warga Kecamatan Cileuyi, Kabupaten Bandung berinsial AS (41).
AS ditangkap di rumah kontrakanya yang beralamat di Pekalipan Selatan, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Sabtu (28/5/2022).
Penangkapan tersebut lantaran AS diduga mencuri 10 gram cincin emas dan 20 gram gelang emas pada Ahad (22/5/2022) pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Tak Bisa Bulan Madu, Baru 5 Hari Menikah Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, AS diamankan di rumah kontrakanya tanpa perlawanan.
“Diamankannya tersangka AS dalam kasus tindak pidana perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” jelasnya.
Tersangka AS, kata Fahri, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Fahri menerangkan, pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan AS ini bertepatan dengan Ops Libas Lodaya 2022.
BACA JUGA: Warga Suranenggala Tewas Dibacok Geng Motor
“Kepada para personel, khususnya jajaran reskrim baik tingkat polres maupun polsek, bisa menggunakan momen Ops Libas Lodaya 2022 ini dengan baik dan bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara yang belum terungkap,” tandasnya. (Kirno)