KABUPATEN CIREBON, SC- Malang bagi TD, alih-alih bisa menikmati bulan madu bersama istrinya, dia malah harus meringkuk di balik jeruji penjara.
Usia TD baru 17 tahun. Dia merupakan warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon dan baru 5 hari menikah.
TD tidak berkutik saat ditangkap pihak kepolisian dari Polresta Cirebon di rumahnya pada Kamis (26/5/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Bahkan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti jaket abu abu lengan panjang, jaket putih biru, dan senjata tajam jenis celurit.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman didampingi Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, TD ditangkap terkait peristiwa tawuran di sekitar pabrik garmen masuk wilayah Desa Bojongnegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon pada Ahad (31/1/2021) sekitar pukul 16.30.WIB lalu.
BACA JUGA: Diduga Maling Sepeda Motor, Dua Pemuda Babak Belur Diamuk Warga
Dia menjelaskan, TD bersama teman-temannya sebanyak 20 orang sedang nongkrong di dekat pabrik garmen. Kemudian, kelompok lainnya sekitar 30 orang melintas sambil menggeber-geber sepeda motor yang dikendarainya.
Sehingga, lanjut Arif, TD dan teman-temannya terpancing emosi lalu menyerang dengan melempar batu dan kayu. Aksi saling lempar pun terjadi.
Kemudian, lajut dia, melihat kelompok lawan berhamburan, TD dan temannya yang juga menjadi tersangka berinsial AZ mengejar salah satu anggota dari kelompok lawan berinisial YAN.
“YAN berusaha kabur karena motornya mogok, lalu YAN terkena sabetan sajam celurit yang mengenai bagian punggung kiri dan tangan, dan pelaku AZ membacok dengan menggunakan samurai,” kata Arif saat menggelar konferensi pers di mapolresta setempat, Jumat (27/5/2022) sore.
BACA JUGA: Markas Geng Motor di Cirebon Digerebek, Berandalan Sedang Pesta Miras
Beruntung, kendati menderita luka parah karena sabetan celurit, YAN masih bisa melarikan diri. Namun, sepeda motornya berhasil dirusak.
Arif mengungkapkan, keseharian TD memang merupakan anggota geng motor yang kerap berbuat onar dan sering melakukan penganiayaan dan pembacokan.
Untuk itu, Arif menegaskan, Polresta Cirebon sedang melakukan penyisiran untuk membersihkan para kelompok berandalan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum polresta setempat.
Bahkan, Arif menjelaskan, pada kasus lainnya, jajaran Polresta Cirebon juga berhasil menangkap pimpinan tawuran geng RPM berinisial FA terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Arif mengatakan, ditangkapnya para berandalan tersebut merupakan langkah untuk memberantas kelompok-kelompok pelaku keonaran.
Arif pun meminta masyarakat untuk tidak ragu menghubungi polisi di nomor 110 bila menemukan aktivitas geng motor.
BACA JUGA: Warga Suranenggala Tewas Dibacok Geng Motor
“Kami berharap peran serta masyarakat. Kalau menemukan aktivitas anggota gerombolan geng motor, hubungi kontak yang disediakan. Pasti anggota akan datang melakukan pengecekan,” tegasnya.
Untuk diketahui, aksi-aksi kelompok berandalan bermotor belakangan ini begitu meresahkan masyarakat bahkan mengancam nyawa. Bahkan, belum lama ini, tepatnya pada Ahad (22/5/2022), warga Suranenggala, Kabupaten Cirebon tewas yang diduga dibacok geng motor saat perjalanan pulang ke rumah. (Kirno)