“Pelaku merupakan pasangan suami istri, yakni DM dan US. Mereka kami amankan pada saat di salah satu pusat perbelanjaan,” kata Fahri.
Hasil pemeriksaan, Fahri memaparkan, diketahui tersangka FA membeli uang palsu dari DM dan US. Mereka mencetak dan menjual uang palsu tersebut dengan cara menjualnya melalui media sosial Facebook.
“Pada saat itu FA membeli uang palsu sebanyak Rp.1.640.000 dengan pembayaran sebanyak Rp.300.000, kita bisa lihat perbandingannya 1 banding 5,” jelas Fahri.
BACA JUGA: Jual Uang Palsu di Facebook, Sepasang Suami Istri Ditangkap
Setelah tersangka diamankan, lanjut Fahri, pihaknya melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mendatangi tempat tersangka mencetak uang palsu, yakni di rumah tersangka.
“Barang bukti yang kita dapatkan yaitu sebanyak Rp23.550.000. Dengan rincian 69 lembar uang pecahan Rp5 ribu senilai Rp.345.000, 93 lembar pecahan Rp.20 ribu sebanyak Rp.1.860.000, selanjutnya sebanyak 307 lembar pecahan Rp.50 ribu dengan nilai Rp.15.350.000 dan 61 lembar Rp.100 ribu dengan nilai Rp6.100.000,” ungkapnya.