CIREBON, SC- Tim Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tiga tersangka tindak pindana peredaran uang palsu. Mereka adalah DM (37),US (32), dan FA (14).
Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya yaitu DM dan US merupakan pasangan suami istri warga Kecamatan Jayalaksana, Kabupaten Indramayu. Sedangkan FA adalah warga Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pelaku FA membeli rokok di warung milik IS di daerah Kesambi, Kota Cirebon.
BACA JUGA: Jual Motor Curian di Facebook Bayar COD, Tiga Tersangka Diciduk
“Awalnya ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun inisial FA yang membeli rokok di warung korban (IS). Kemudian FA memberikan uang, korban curiga karena uang yang diterima berbeda sehingga mengeceknya,” kata Fahri saat konferensi pers di Polres Cirebon Kota, Senin (27/6/2022).
Kemudian, lanjut Fahri, setelah dicek uang yang diterima IS adalah palsu. Korban pun mencari FA dan ditemukan di warung bakso tempatnya bekerja lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kesambi hingga bocah 14 tahun ini ditangkap.