“Diamankan barang bukti uang palsu berbagai pecahan dari rumah tersangka di Kabupaten Indramayu. Dengan jumlah totalnya, 69 lembar pecahan Rp5 ribu, 93 lembar pecahan Rp20 ribu, 307 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 60 lembar pecahan Rp100 ribu. Sedangkan dari FA tersisa Rp. 1.220.000,” terangnya.
Fahri mengungkapkan, tersangka sudah mengedarkan uang palsu tersebut selama enam bulan. Selama aksinya, DM dan US telah meraup keuntungan Rp.16 juta. DM dan US mengedarkan uang palsu di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
BACA JUGA: Bupati Siap Bahas Perbatasan dengan Wali Kota Cirebon
“Akibat perbuatanya, tersangka terjerat pasal UUD RI Nomor 7 Tahun 2011 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Fahri pun meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan uang saat bertransaksi dengan melakukan 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. (Sukirno)