Tidak berhenti sampai di situ, Fahri memaparkan, Polsek Kesambi dan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, kata dia, diketahui FA mendapatkan uang palsu tersebut dari DM dan US dengan cara membeli.
“Status DM dan US ini produsen atau yang menjual kepada masyarakat dengan membeli di Facebook. FA membeli upal sebanyak Rp. 1.640.000 dengan pembayaran Rp. 300.000. Jadi perbandinganya 1 banding 5,” jelasnya.
Fahri mengatakan, Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota pun melakukan pengejaran terhadap DM dan US hingga sepasang suami istri ini ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon.
BACA JUGA: Cabai Siap Panen Dipetik Pencuri
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Fahri menerangkan, Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota juga berhasil mengamankan barang bukti uang palsu Rp23.550.000 di rumah tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu yang dijadikan tempat mencetak uang palsu tersebut.