KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah membahas kepesertaan BPJS Kesehatan para pekerja atau karyawan perusahaan yang masih sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau iurannya dibebankan pada APBN atau APBD. Pasalnya, hal tersebut menjadi permasalahan karena jumlahnya secara akumulatif sangat banyak sehingga membebani APBD Kabupaten Cirebon.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Cirebon, Mashuri melalui Subkor Kesejahteraan Sosial, Oki Mahendra, mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan pada perusahaan di Kabupaten Cirebon yang masih membebankan iuran atau pembayaran kepesertaannya kepada APBD Kabupaten Cirebon maupun APBN, merupakan masalah yang harus segera diselesaikan. Menurut Oki, yang menjadi topik bahasan adalah perusahaan yang masih membandel.
“Sebenarnya bukan membandel, tapi kepesertaannya itu tidak mau migrasi ke pekerja penerima upah (PPU),” kata Oki, Senin (27/6/2022).
BACA JUGA: Peringati May Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan 15.000 Paket Sembako
Oki menjelaskan, para karyawan perusahaan itu, kepesertaan BPJS Kesehatannya ada yang mandiri (iuran dibayar perusahaan, red) namun banyak juga yang masih tercatat sebagai PBI sehingga dibebankan ke APBD maupun APBN.