Akibat persoalan itu, sedikitnya 100 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, status kependudukannya secara administrasi tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon, namun secara kewilayahan mereka masuk Kota Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, mengatakan, penyelesaian perbatasan sudah memiliki kerangka dasar dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Bupati Siap Bahas Perbatasan dengan Wali Kota Cirebon
“Tinggal bagaimana Pemerintah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon harus segera melakukan penerapan yang sudah ditetapkan Kemendagri itu,” kata Azis, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (27/6/2022).
Menurut Azis, penerapan perbatasan wilayah harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Azis juga meminta agar masyarakat di masing-masing daerah tidak memiliki pemikiran sendiri.
“Aturan harus kami terapkan untuk menyelesaikan batasan wilayah, masyarakat juga jangan sampai memiliki pemikiran sendiri, masyarakat dan pemerintah harus satu pemikiran. Ini supaya cepat selesai,” katanya.
Menurut Azis, keinginan masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah namun penyelesaian perbatasan tidak boleh terlepas dari aturan.
“Kalau sudah seperti ini insyaallah akan lebih cepat bisa diterapkan, bisa diputuskan. Sebab tujuan utama dari perbatasan itu mendapat ketegasan, masyarakat yang di perbatasan itu mau diurus sama siapa,” ujar Azis.
Mengenai komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Azis mengaku, hal tersebut sering dilakukan. Tinggal bagaimana pemerintah di daerah masing-masing ini memiliki pemikiran yang sama.
BACA JUGA: Soal Pemekaran Cirebon Timur, KPCT Diingatkan Lakukan Lobi Politik
“Kalau satu pemikiran agar cepat terselesaikan sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih prima. Dan status kependudukan masyarakat perbatasan menjadi jelas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron, mengaku sangat mendukung penyelesaian soal administrasi kependudukan di wilayah perbatasan dengan Kota Cirebon. Terlebih, sudah ada Permendagri yang mengaturnya. Menurut Imron, hal itu berarti, aturan dasar dari persoalan tersebut sudah jelas.
“Kalau audah ada Permendagri-nya berarti kan aturan dasarnya jelas, kasihan jangan sampai masyarakat dikorbankan,” kata Imron.
BACA JUGA: PKB-KPCT Bahas Pemekaran Kabupaten Cirebon
Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal untuk melakukan pertemuan dengan Wali Kota Cirebon guna membahas persoalan tersebut lebih lanjut.
“Kemarin Kadisdukcapil memang sudah menyampaikan soal ini, saya juga akan menyambut baik pemerintah Kota Cirebon untuk membahas ini,” ungkapnya. (Surya)