Ketua KPCT, H Dade Mustofa mengatakab, pemekaran suatu wilayah tidak hanya membutuhkan dukung para elite politik saja, namun harus juga mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa (kuwu, red) dan BPD di wilayah yang akan dimekarkan. Namun Dade menegaskan, persetujuan itu haris diambil dalam forum resmi yakni Musdesus.
“Saat ini KPCT sedang mendorong desa-desa melakukan Musdesus untuk mendapatkan persetujuan dari para kuwu dan BPD,” kata Dade kepada Suara Cirebon, usai menggelar pertemuan dengan PKB Kabupaten Cirebon di Aula Yayasan Swargi Buana Djati, Desa Gumulung Lebak, Kecamatan Greged, Jumat (10/6/2022) lalu.
BACA JUGA: Dukungan Pemekaran Cirebon Timur Menguat, Kuwu di Babakan Siap Gelar Musdesus Bahas Pemekaran
Dade menjelasakan, salah satu syarat administrasi untuk pemekaran Kabupaten Cirebon Timur yakni, mendapat persetujuan 191 kepala desa (kuwu) dan BPD di 18 kecamatan daerah yang akan dimekarkan (Cirebon Timur, red) melalui musdesus.