“Kalau kami tergantung pimpinan. Apakah komposisi AKD-nya mau diubah, kita sih ikut saja. Apalagi, Fraksi Golkar sudah mengusulkan perubahan AKD. Karena secara aturan memang masa jabatan AKD hanya 2,5 tahun,” kata Anton.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon: Pemkab Cirebon Dinilai Belum Sediakan Ruang untuk Pemuda
Sementara, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan pun ikut menyoroti hal tersebut. Menurut Aan, Surat Keputusan AKD itu memang seharusnya ada perubahan selama 2,5 tahun.
“Sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD, pergantian AKD itu dua setengah tahun. Maka, sudah semestinya SK yang lama diperbaharui untuk ditetapkan kembali. Terlepas komposisi AKD itu masih sama atau berubah,” ujar Aan.
Disinggung kemungkinan muncul masalah terkait perubahan AKD yang melewati batas waktu dari yang sudah ditetapkan melalui tatib DPRD, anggota DPRD empat periode itu mengaku lupa dengan isi dari Tatib tersebut.