“Dari tiga orang wanita (PSK, red) itu kemudian kita kembangkan, ternyata ada satu orang yang diduga sudah berulang-ulang melakukan hal yang sama,” terangnya.
Dalam razia pekat tersebut, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merk. Ratusan minuman haram itu diamankan dari penjual eceran namun jumlahnya banyak. Dadang menyebut, miras yang diamankan pihaknya merupakan hasil pemantauan yang dilakukan selama satu bulan.
“Miras yang kita amankan ini dari penjual eceran biasa namun dengan jumlah banyak. Nanti kita kembangkan lagi siapa pemasoknya atau distributornya,” tukas Dadang.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuhan di Tanjunganom Tertangkap, Begini Motifnya
Setelah dilakukan pembinaan di kantot Satpol PP setempat, imbuh Dadang, belasan pasangan belia yang tidak bisa menunjukkan dokumen sah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh orang tua mereka. Sedangkan bagi pasangan yang berulang kali kerap terjaring razia, maka akan ditingkatkan menjadi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kegiatan yang kita laksanakan ini bekerjasama dengan TNI dan Polri berkenaan dengan penegakan
Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2014 tentang ketertiban umum di Kabupaten Cirebon untuk mempersempit penyakit masyarakat,” pungkasnya. (Islah)