Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono menjelaskan, belasan pasangan diduga mesum tersebut diamankan dari tempat kost dan penginapan di wilayah Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
Selain menjaring pasangan belia, kata Dadang, pihaknya juga mengamankan tiga wanita pekerja seks komersial (PSK) yang melakukan transaksi menggunakan aplikasi. “Belasan pasangan yang terjaring itu rata-rata masih usia belia,” kata Dadang.
BACA JUGA: TNI Gadungan Tipu Tunangan, Kerap Minta Uang dan Barang Hingga Rugi Rp 25 Juta
Tiga PSK yang berhasil diamankan tersebut, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh tim khusus Satpol-PP Kabupaten Cirebon. Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, diketahui ada satu PSK yang diduga sudah berulangkali menjalani hal yang sama.
“Dari tiga orang wanita (PSK, red) itu kemudian kita kembangkan, ternyata ada satu orang yang diduga sudah berulang-ulang melakukan hal yang sama,” terangnya.
Dalam razia pekat tersebut, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merk. Ratusan minuman haram itu diamankan dari penjual eceran namun jumlahnya banyak. Dadang menyebut, miras yang diamankan pihaknya merupakan hasil pemantauan yang dilakukan selama satu bulan.
“Miras yang kita amankan ini dari penjual eceran biasa namun dengan jumlah banyak. Nanti kita kembangkan lagi siapa pemasoknya atau distributornya,” tukas Dadang.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuhan di Tanjunganom Tertangkap, Begini Motifnya
Setelah dilakukan pembinaan di kantot Satpol PP setempat, imbuh Dadang, belasan pasangan belia yang tidak bisa menunjukkan dokumen sah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh orang tua mereka. Sedangkan bagi pasangan yang berulang kali kerap terjaring razia, maka akan ditingkatkan menjadi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kegiatan yang kita laksanakan ini bekerjasama dengan TNI dan Polri berkenaan dengan penegakan
Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2014 tentang ketertiban umum di Kabupaten Cirebon untuk mempersempit penyakit masyarakat,” pungkasnya. (Islah)