KABUPATEN CIREBON, SC- Molornya pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Cirebon ditengarai berimbas pada pelaksanaan rapat paripurna, Jumat (1/7/2022) kemarin.
Rapat paripurna dengan agenda hantaran Bupati terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 itu, hanya dihadiri 16 anggota DPRD, termasuk pimpinan. Padahal, jumlah total anggota DPRD Kabupaten Cirebon sebanyak 50 orang.
Minimnya kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut diduga sebagai ekspresi perlawanan anggota dewan atas molornya pergantian AKD. Ke-16 anggota dan pimpinan DPRD yang hadir yakni Ketua DPRD, H Mohammad Luthfi, Wakil Ketua, Teguh Rusiana Merdeka dan H Subhan.
BACA JUGA: Fraksi Ancam Geruduk Ketua DPRD, Sudah Dibahas Lama Pergantian AKD Tak Kunjung Direalisasi
Sementara dari anggota DPRD di antaranya, R Cakra Suseno, Sofwan, Carila Rohandi, Rohayati, Sofatilah, H Mahmudi, H Darusa, Aan Setyawan, Rosihan, Diah Irwani Indriyaty, Yayat, Yoga Setiawan dan Hj Hanifah. Alhasil, rapat paripurna pun ditunda atau diskors pelaksanaannya hingga satu jam.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Sofwan meminta agar pimpinan DPRD memanggil Badan Kehormatan (BK) untuk mengevaluasi kegiatan paripurna tersebut.
“Jangan sampai BK di BK-kan. Secepatnya undang BK untuk kita mintai klarifikasi,” katanya.
Dengan minimnya jumlah kehadiran anggota DPRD tersebut, Sofwan mengaku malu kepada tamu undangan yang sudah memenuhi undangan paripurna.