Ridwan mengatakan, berbagai kepentingan publik melalui program dan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan umum, kesejahteraan masyarakat di daerah harus harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah. Ia menyebut, APBD Kabupaten Cirebon itu harus berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik.
Sementara terkait dengan pelaksanaan APBD 2021, menurut Ridwan, berdasarkan dokumen pengantar nota keuangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, di dalam poin pendapatan daerah, realisasi pendapatan yang berasal dari retribusi daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dinilai tidak mencapai target yaitu 85,23 persen dan 89,33 persen.
BACA JUGA: Fraksi PKS: Perubahan AKD Harus Mengacu pada Tatib Dewan
“Kemudian, pada poin belanja ada beberapa komponen belanja yang serapannya di bawah 50 persen, yakni belanja tanah sebesar 34,99 persen, serta belanja tidak terduga serapannya 40,21 persen. Kenapa itu bisa terjadi?” tanya Ridwan, mewakili suara Fraksi PKS.
Lebih lanjut Ridwan menggungkapkan, kaitan dengan SiLPA tahun 2021 hasil efisiensi kegiatan sebesar Rp142,6 miliar, harus diketahui besarnya SiLPA itu dari SKPD mana saja. Pihaknya juga menilai, alokasi anggaran untuk kegiatan administrasi penduduk di Disdukcapil yang mencapai Rp 15,6 miliar belum optimal.
“Karena masih banyak aduan terkait pelayanan Disdukcapil,” paparnya.