“Terdakwa Mohamad Hasanudin sudah diputus dengan pidana penjara selama tiga tahun dan ada uang pengganti sebanyak Rp324 juta sekian dan uang denda sebesar Rp200 jutaan,” terangnya.
Menurut Hutamrin, tersangka ES diduga melakukan korupsi DD tahun 2019 dan BLT Covid-19 tahun 2020. Dimana, awalnya proses penyidikan dilakukan oleh Polresta Cirebon.
“Ada BLT yang tidak disalurkan kepada yang berhak, kemudian ada Dana Desa yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya. Ya BLT Covid-19 di tahun 2020,” ungkapnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp325.142.857. Diterangkan Hutamrin, pihaknya akan melihat perkembangan terakhir dari penanganan kasus dengan tersangka ES ini. Untuk sementara, pihak yang terlibat dalam kasus tersebut hanya dua orang tersebut.