“Yang pasti, dalam perkara Mohamad Hasanudin yang telah diputus telah menyebutkan ada kerja sama antara terdakwa Mohamad Hasanudin dengan tersangka ES. Putusannya kita terima lengkap walaupun sekarang dalam upaya banding. Oleh karena itu kita mengajukan ke persidangan tersangka ES ini,” jelasnya.
Untuk tersangka ES sendiri, pihaknya menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, sama seperti yang didakwakan kepada Mohamad Hasanudin sebelum ada putusan PN.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Islah)
Page 3 of 3