BACA JUGA: DPMD Kabupaten Cirebon: Penambahan Kecepatan Internet Desa Terkendala Anggaran
“Cuma dia (pemohon, red) bersikeras menggunakan aturan lama yang BPHTB-nya masih 1 persen. Jadi dia merasa itu terlalu mahal, padahal kalau ditelisik ke notaris yang lain justru harganya jauh di atas itu untuk pengaktaan transaksi tersebut,” bebernya.
Dijelaskan Angga, peran perangkat desa dalam video viral itu hanya membantu memfasilitasi warga yang akan mendaftarkan AJB. Artinya, perangkat desa itu bukan berdiri sebagai perangkat desa, tapi sebagai orang yang memfasilitasi pembuatan AJB tersebut.
“Jadi, biaya administrasi dan yang lain-lainnya seperti BPHTB bea balik nama dan profesi PPAT itu sudah resmi, nilainya 1,5 persen dari nilai transaksi. Dan itu berlaku per transaksi,” tandasnya. (Islah)