KABUPATEN CIREBON, SC- Polresta Cirebon menetapkan 16 orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai tersangka tindak pengeroyokan, penganiayaan dan kepemilikan senjata dalam kasus penyerangan LSM lainnya, pada peristiwa Sabtu (16/7/2022) malam lalu.
Dalam penyerangan markas LSM yang berada di Desa Ciawi, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon itu, satu orang menderita luka bacokan hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa itu juga menyebabkan sejumlah rumah warga di sekitar markas LSM yang diserang mengalami kerusakan.
Polresta Cirebon bergerak cepat mengamankan sebanyak 26 anggota LSM yang diduga melakukan penyerangan tersebut. Namun, setelah dilakukan pengembangan, jumlah anggota LSM yang diamankan terus bertambah hingga mencapai 41 orang.
BACA JUGA: Ormas Penyerang Tidak Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton didampingi Wakasatrekrim Polresta Cirebon, AKP H Moch Riffianto menjelaskan, dari 41 orang yang diamankan tersebut, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“16 tersangka tersebut dengan rincian 12 tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan, 3 terkait kepemilikan senjata tajam dan 1 terkait kepemilikan air soft gun yang diduga digunakan saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” kata Anton, Selasa (19/7/2022).