Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengamankan seorang pengusaha berinisial S dan oknum pegawai salah satu bank BUMN wilayah Mundu. Kedua orang tersebut diduga telah bersekongkol menyalahgunakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan mencatut 27 nama penerima KUR.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, pada tahun 2021 Pemerintah Pusat meluncurkan program KUR tanpa agunan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Mulanya 27 orang itu diajukan sebagai penerima KUR dengan nominal Rp 50 juta per orang. Namun setelah pengajuan kredit cair, hasilnya hanya dinimkati oleh pengusaha S saja.
“Jadi modusnya, satu orang ini memakai 27 nama untuk mendapatkan kredit, mereka namanya dipakai tapi hanya dinikmati oleh satu orang pengusaha ini. Dia bekerja sama dengan salah satu oknum bank tersebut,” ujar Hutamrin, Rabu (27/7/2022).
BACA JUGA: Bentrokan LSM di Cirebon, 41 Orang Diamankan, 16 Tersangka, Polisi Masih Buru Pelaku Lainnya
Ia menjelaskan, oknum pegawai bank tersebut tidak melakukan verifikasi terhadap nasabah sesuai dengan data yang diberikan saat pengajuan. Harusnya, menurut Hutamrin, oknum pegawai bank tersebut, melakukan verifikasi terhadap nasabah sesuai dengan data yang diberikan.
“Misalnya, jenis usaha mereka itu benar tidak. Tapi fakta yang terjadi, verifikasi tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Karena ada kongkalikong dengan pengusaha itu,” kata Hutamrin.