Ia menjelaskan, sebenarnya sudah banyak penyalur-penyalur nonprosedural yang ditangkap atau diamankan oleh Kemenaker dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi kasus yang kerap menimpa PMI di luar negeri.
BACA JUGA: Lapangan Pekerjaan Masih Minim,Kabupaten Cirebon Lumbung PMI Terbesar Kedua di Jabar
“Rata-rata kasus yang menimpa PMI kita, itu yang memang mengambil jalur nonprosedural. Tenaga yang diberangkatkan oleh oknum-oknum itu tidak terdeteksi. Sehingga terjadi miskomunikasi, dampaknya kita tidak bisa mendata PMI kita,” paparnya.
Hal itu, lanjut Arfiansyah, berbeda dengan PMI yang prosedural. PMI prosedural selalu termonitor oleh kementerian sehingga keamanannya terjamin.
“Daerah tujuannya dimana, majikannya siapa itu semua kita tahu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Lindungi PMI Kabupaten Cirebon
Selain itu, pihaknya pun sedang berupaya meminimalisir sebaran mafia pengiriman PMI. Caranya, dengan memperkuat kerja sama, baik dengan institusi di dalam negeri maupun dengan negara tujuan seperti Malaysia, Korea, Jepang, Arab Saudi, Hongkong, Uni Emirat Arab dan negara lainnya.
“Sehingga nantinya PMI bisa terkontrol dan terjamin keamanannya,” terangnya.