Ia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, agar konsens dengan program kementerian. Ketika ada calon PMI yang akan diberangkatkan, Disnakertran harus bisa mendeteksi.
BACA JUGA: Dituduh Bunuh Sopir Majikannya, PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati
“Di sini cukup banyak, tadi yang prosedural saja terdeteksi ada 16 ribuan PMI kita di luar negeri. Keamanan mereka harus terjamin,” tegasnya.
Dijelaskannya, keamanan WNI dimanapun menjadi tanggung jawab negara. Karena hal itu sudah diamanatkan undang-undang. Termasuk PMI yang menempuh jalur nonprosedural. Karena mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari negara. (Islah)