SUARA CIREBON – Mantan Plt Kuwu Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Tanto Taufik Hidayat, meminta rencana lelang Tanah Kas Desa (TKD) tidak dilakukan saat desa dipimpin Penjabat (Pj) Kuwu.
Tanto mengatakan, saat dirinya menjabat sebagai Plt Kuwu, TKD Desa Setu Kulon tidak dilelangkan, melainkan disewakan. Menurutnya, langkah tersebut dipilih untuk menghindari potensi persoalan dalam pengelolaan lahan, termasuk adanya utang garapan dan TKD yang tersebar di luar Kecamatan Weru.
“Kenapa sistemnya saya sewakan, karena Pemdes Setu Kulon itu punya utang garapan tahun 2026-2027. Kalau ada pemenang lelang tahun anggaran 2025-2026, itu akan menjadi persoalan,” ujar Tanto, Rabu, 30 September 2026.
Ia menyebut TKD Desa Setu Kulon tersebar di lima kecamatan, yakni Kaliwedi, Gegesik, Kapetakan, Plered, dan Panguragan. Menurut Tanto, kondisi tersebut juga memiliki potensi persoalan dalam pengelolaannya, khususnya di wilayah Gegesik dan Kapetakan.
“Yang kedua adanya potensi masalah di Kecamatan Gegesik dan Kecamatan Kapetakan. Makanya kami pindahkan statusnya menjadi penyewaan, bukan pelelangan,” katanya.
Tanto mengatakan, hasil penyewaan TKD telah disetorkan ke rekening desa dan penggunaannya dilakukan melalui mekanisme APBDes Tahun Anggaran 2025.
Ia juga menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat telah mengonfirmasi adanya penyewaan tersebut. Namun, menurut Tanto, Inspektorat memberikan catatan karena mekanisme penyewaan tidak dilakukan melalui lelang.
“Dari Inspektorat sudah membenarkan, cuma memang tidak sempurna karena bukan melalui mekanisme lelang. Yang dinotisi itu kalau misalkan terjadi pelelangan,” jelasnya.
Untuk tahun 2026-2027, Tanto menyebut penyewaan TKD menghasilkan sekitar Rp200 juta dan seluruhnya telah disetorkan ke rekening kas desa.
Menurutnya, apabila seluruh TKD kembali dilelang, terdapat risiko tumpang tindih penggarapan antara pihak yang telah menyewa dengan pihak yang nantinya memenangkan lelang.
“Kalau saya lelangkan, berarti yang potensi masalah juga ikut dilelangkan. Misalkan nanti ada pelelangan dan ada yang menggarap di situ, akan terjadi tumpang tindih penggarapan,” ungkapnya.
Tanto juga menyayangkan rencana pelelangan TKD yang disebut akan dilakukan pada Oktober 2026 oleh Pj Kuwu Setu Kulon Wahyu Suheryanto. Wahyu baru dilantik sebagai Pj Kuwu pada 24 September 2026 untuk menggantikan dirinya.
Ia mempertanyakan rencana tersebut karena sebagian TKD sebelumnya telah disewakan.
“Kalau Pj mau melelangkan, berarti semuanya dilelangkan tanpa terkecuali, termasuk yang masih ada utang garapan dan yang ada potensi masalah tadi,” katanya.
Selain itu, Tanto mempertanyakan dasar pelaksanaan lelang karena menurutnya Desa Setu Kulon belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang secara khusus mengatur pelelangan TKD.
“Pemdes Setu Kulon tidak mempunyai Perdes yang mengatur terkait lelangan TKD,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya pengondisian atau calon pemenang yang telah ditentukan sebelum proses lelang, Tanto mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia meminta hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Pj Kuwu Setu Kulon.
“Saya belum tahu, coba tanyakan langsung ke Pj Kuwu, tujuannya apa mengadakan lelangan, sedangkan dia sudah tahu tanah tersebut saya sewakan,” katanya.
Tanto mengatakan, sejak TKD disewakan pada Juli 2026, sejauh ini belum muncul persoalan terkait penggarapan di lapangan.
“Ini kan dari bulan Juli sampai sekarang belum ada permasalahan yang muncul,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















