KABUPATEN CIREBON, SC- Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal lebih banyak dari jumlah PMI legal. Hal itu karena persentase jumlah penyalur tenaga kerja ilegal, lebih banyak ketimbang penyalur PMI legal. Pasalnya, proses dan pemberangkatan yang ditempuh lebih mudah ketimbang yang legal.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke Cirebon, Rabu (27/7/2022).
“Persentase penyalur legal dan ilegal itu lebih banyak yang ilegal. Jadi PMI-nya juga banyak karena prosesnya lebih gampang,” kata Afriansyah Noor.
BACA JUGA: Tiba di Desa Ujungsemi, Jenazah PMI Langsung Dimakamkan
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan sedang berupaya mengurangi gerak para penyalur PMI ilegal dengan menerapkan one channel system. Langkah tersebut, kata dia, sebagai upaya untuk memperkecil kelompok atau sponsor PMI Ilegal.
“Dan negara yang menjadi tujuan PMI pun, harus tunduk dengan aturan kita. Misalnya seperti Malaysia, itu harus tunduk,” ujarnya.