Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data, Tunggal Dewananto menjelaskan, proses pembahasan raperda tersebut sudah mencapai 80 persen. Saat ini, lanjut Dewa, sudah memasuki tahap konsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Proses pembahasan sejauh ini tinggal menyelesaikan beberapa pasal yang butuh dikonsultasikan dengan Pemprov Jabar,” kata Dewa, usai rapat dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (3/8/2022).
BACA JUGA: Program Satu Data Jadi Pijakan Pengambilan Kebijakan
Beberapa pasal yang perlu dikonsultasikan di antaranya, Pasal 18, 22 dan 24 tentang pengolahan dan analisis data. Selanjut, Pasal 31 dan 32 tentang insentif dan disinsentif. Serta Pasal 18, 22 dan 24 tentang pengolahan dan analisis data. Selain itu, hal yang perlu dikomunikasikan yaitu terkait konsideran Perda Kota Cerdas.
“Setelah konsultasi dengan Pemprov Jabar, kami akan menggelar rapat lanjutan. Selanjutnya, tahap finalisasi melalui konsentrasi. Bulan ini raperda selesai. Dan insyaallah bulan depan sudah ditetapkan melalui rapat paripurna,” ujar Dewa.
Dewa menjelaskan nantinya, Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data itu mengatur tata kelola data dan mendukung penyelenggaraan sistem data terintegrasi, serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, mudah diakses dan berkelanjutan.
“Raperda ini juga bertujuan sebagai dasar hukum pelaksanaan tata kelola data. Implementasi Cirebon Satu Data harus linear dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Statistik Sektoral Dinas Komunikasi Informasi dan Statistika (DKIS) Kota Cirebon, Sri Hartati mengatakan, raperda ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan data bagi pemerintah daerah melalui basis data yang akurat, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan antarinstansi.
“Di samping itu, Penyelenggaraan Cirebon Satu Data ini mendorong keterbukaan dan transparansi data dan menciptakan inovasi. Baik sektor lembaga pemerintah, non pemerintah dan masyarakat melalui pemanfaatan keterbukaan data statistik dan informasi,” paparnya. (Surya)