“Sepertinya Pak Bupati harus baca Peraturan Baznas RI Nomor 1 tahun 2019 Bab 2 Pasal 4 nih,” kata Nurholis.
BACA JUGA: 98% Penerimaan Baznas dari ASN
Pria yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon ini meminta agar pimpinan baznas tegas dan memastikan orang-orang yang ada di lembaga zakat tersebut, tidak ada yang ber-KTA salah satu parpol.
Senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana. Menurut Anton, sudah seharusnya baznas bersih dan netral dari kepentingan politik. Bukan hanya itu, menurut dia, pengelolaan zakat juga harus transparan dan akuntabel.
“Saran saya baznas harus kerja sama dengan Bawaslu agar pemahaman aturannya jelas,” ucap Anton.
BACA JUGA: BAZNas Kabupaten Cirebon Sudah Salurkan Bantuan Rp14 M
Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon ini juga mendorong agar tim audit dan tim hukum baznas pusat menyoroti masalah oknum Baznas Kabupaten Cirebon yang jelas-jelas menjadi anggota parpol. Terlebih, video dukungan deklarasi oknum tersebut bakal maju di Pileg 2024 sudah menyebar luas.
“Masa punya KTA dan video beredar dianggap aturan yang benar. Baznas itu lembaga nonstruktural yang netral dan harus bersih dari orang parpol atau kepentingan politik. Kita harus meminta tim audit dan tim hukum baznas pusat agar objektif penilaiannya,” tegasnya.