Masih adanya target pemasukan itulah kata Udin, Dinas Perdagin tetap melaksanakan penarikan retribusi pada pedagang di Pasar Sindangkasih, meski sebagai pengguna telah mengembalikan aset daerah tersebut pada Pemkab Majalengka.
BACA JUGA: Retribusi Pasar Sindangkasih Dianggap Ilegal
Penyerahan kembali aset daerah berupa Pasar Sindangkasih pada pemerintah daerah merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan, karena Bupati berencana untuk melakukan revitalisasi pasar tersebut.
“Penyerahan memang sudah dilakukan tahun 2020, tapi dinas masih diberikan target PAD dari retribusi, termasuk di tahun-tahun berikutnya. Tahun 2022 ini target yang dibebankan sebesar 800 juta lebih, karena itu penarikan retribusi pasar tetap kami lakukan,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Majalengka, H. Asep Eka Mulyana mengatakan, penarikan retribusi pada pedagang Pasar Sindangkasih mestinya dibarengi dengan kebijakan atau terbitnya regulasi baru. Pasalnya Dinas Perdagin selaku pengguna aset telah Pasar Sindangkasih kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA: Penarikan Retribusi Pasar Sindangkasih Tak Salahi Aturan
Secara Tupoksi Perdagin kata Asep memang memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam hal melakukan pengelolaan pasar-pasar milik pemerintah daerah,namun untuk Pasar Sindangkasih berbeda.
“Statusnya kan sudah dikembalikan ke Setda, mestinya ada regulasi untuk penarikan retribusi. Bila tidak ada regulasi, misalnya SK Bupati, penarikan retribusi itu tidak dibenarkan,” ucapnya.