MAJALENGKA, SC- Meski tidak lagi tercatat sebagai pengguna aset daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Majalengka tetap dibebani target pendapatan dari Pasar Sindangkasih (Cigasong).
Tidak main-main, target pendapatan daerah dari retribusi Pasar Sindangkasih yang dibebankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kepada Dinas Perdagin tahun ini sebesar Rp826.759.575. Target tersebut sama dengan jumlah retribusi Pasar Sindangkasih tahun anggaran 2021.
Kepala Dinas Perdagin Majalengka melalui Seksi Sarana dan Prasarana Pasar, Udin Nuramaludin mengatakan,target retribusi dari Pasar Sindangkasih tahun 2022 masih sama seperti tahun 2021,yakni Rp 826.759.575.
BACA JUGA: Retribusi Pasar Sindangkasih Ditargetkan Rp862 Juta
Tidak adanya perubahan target penerimaan retribusi Pasar Sindangkasih pada tahun anggaran 2022 ini disebabkan angka tersebut tidak tercapai pada tahun anggaran sebelumnya.
“Tahun lalu, dari target sebesar Rp826.759.575,- hanya terealisasikan Rp697.624.000,-. Atas pertimbangan itu, tahun ini target penerimaan dari retribusi Pasar Sindangkasih tidak berubah,” ungkapnya, Selasa (9/8/2022).