Rerata masyarakat hanya membuat surat kematian atau melaporkan kematian keluarga, kerabat atau saudaranya kepada Pemdes setempat dengan tujuan untuk menghapus data orang yang meninggal dunia dari Kartu Keluarga (KK) saja. Sehingga, walaupun namanya sudah dihapus dari KK, tapi NIK (nomor induk kependudukan) yang bersangkutan tetap masih aktif. Kondisi tersebut membuat data yang ada di Pusdatin yang bersangkutan juga tercatat masih hidup.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, Kamis (11/8/2022).
Menurut Iman, setelah pihaknya melaunching dan terus melakukan sosialisasi program Tapak Jalak, perlahan tapi pasti masyarakat mulai mengerti akan fungsi dari akta kematian.
Sedikitnya, dalam kurun waktu sekira dua minggu pascalaunching, sudah ada 87 warga yang melaporkan kematian atau membuat akta kematian ke Disdukcapil.
“Sekarang kita inginkan agar masyarakat juga lebih cerdas lagi,” kata Iman.
BACA JUGA: Disdukcapil Jemput Bola Layanan Adminduk Penyandang Disabilitas
Ia menerangkan, dalam program Tapak Jalak tersebut sebenarnya sangat menguntungkan masyarakat. Pasalnya, dalam program tersebut Disdukcapil menerapkan sistem 3 in 1. Artinya, ketika masyarakat mengajukan permohonan salah satu produk administrasi kependudukan (Adminduk), maka masyarakat akan mendapat tiga layanan produk dari Disdukcapil.
“Contoh permohonan akta kematian, tujuannya kan ingin menghapus daftar dalam KK, tapi dengan adanya akta kematian maka NIK-nya juga dimatikan. Sehingga dia (pemohon, red) dapat 3 produk, yakni akta kematian, KK baru dan KTP baru atas nama yang bersangkutan,” terang Iman.
Begitupun ketika masyarakat mengajukan pembuatan akta kelahiran, kata dia, maka selain mendapatkan akta kelahiran, pemohon juga mendapatkan KK baru dan dapat Kartu Identitas Anak (KIA).
BACA JUGA: Usut Dugaan Pungli Adminduk
“Artinya akta kelahiran dan akta kematian itu sama pentingnya,” imbuhnya.
Selain program tersebut, lanjut Iman, Disdukcapil juga sudah membuat surat edaran yang ditandatangani Bupati tentang pentingnya buku pemakaman. Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada semua desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon. Dengan adanya sosialisasi tersebut, rerata para Kuwu baru mengerti fungsi buku pemakaman.
Ia mengatakan, buku pemakaman tersebut di dalamnya memuat pelaporan NIK orang yang meninggal dunia dan pihak yang melaporkannya. Sehingga datanya bisa langsung online dan terakses oleh Pusdatin. Di Kabupaten Cirebon sendiri, sambung Iman, masih banyak warga yang tercatat masih hidup dalam usia 70 hingga 110 tahun, padahal faktanya orang tersebut sudah tidak ada alias meninggal dunia.
BACA JUGA: DTKS Masih Runyam, Adminduk Tak Valid, 172 Ribu Warga Asli Miskin Dicoret
“Sehingga itu bisa mempengaruhi rata-rata lama harapan hidup. Di Kabupaten Cirebon rata-rata lama harapan hidupnya masih tinggi karena tidak ada yang melaporkan. Itu diketahui setelah kita cek memang sudah tidak ada semua, tapi itu bukan hak kita karena kita hanya memberikan layanan berdasarkan permohonan,” ungkapnya. (Islah)