KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon melakukan “jemput bola” pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang tidak memungkinkan bisa datang ke tempat pelayanan adminduk, baik di kecamatan maupun di kantor Disdukcapil.
Layanan jemput bola tersebut kini tengah masif dilakukan Disdukcapil dengan menyasar masyarakat dengan kategori lanjut usia (lansia), berkebutuhan khusus (disabilitas) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Sarko, menyampaikan, program yang sedang gencar dilakukan tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan. Hanya saja, selama ini kegiatan tersebut tidak pernah terekspose.
BACA JUGA: Warga 13 Kecamatan Segera Bisa Cetak e-KTP di Kecamatan
Sarko mengaku merasa terenyuh ketika ada masyarakat Kabupaten Cirebon yang belum bisa melakukan perekaman data administrasi kependudukan. Pasalnya, setiap penduduk Indonesia khususnya Kabupaten Cirebon, mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk.
Ia menyebut, masyarakat berkebutuhan khusus dan ODGJ juga mempunyai hak kepemilikan dokumen kependudukan, salah satunya KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dokumen tersebut, menurut dia, sangat penting untuk digunakan berobat di rumah sakit, membuat BPJS dan lainnya.