KABUPATEN CIREBON, SC- Proses pengisian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak menggunakan sistem pengangkatan. Melainkan menggunakan sistem seleksi yang bergantung pada kebutuhan dan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ramdan, menanggapi desakan Forum Pejuang Honorer Nakes (FPHN) kepada Pemkab Cirebon beberapa waktu lalu.
Menurut Ramdan, dengan sistem seleksi tersebut, maka honorer nakes sebanyak 1.510 tidak bisa diangkat semua menjadi PPPK dalam waktu yang bersamaan.
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Cirebon Upayakan Tambahan Kuota P3K Nakes
“Dari 1.500-an (honorer nakes, red) itu bukan harus diangkat semua, tapi nanti diadu. Dan itupun tergantung kebutuhannya berapa dan kemampuan APBD kita berapa, itu kuncinya,” kata Ramdan, Kamis (11/8/2022).
Hal itu, kondisinya berbeda dengan pengangkatan PPPK dari guru honorer yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Pusat. Meskipun bidang kesehatan sendiri termasuk kedalam salah satu dari kebijakan PPPK untuk pelayanan dasar, sama seperti pendidikan, pertanian dan infrastruktur. Bedanya, saat itu proses rekrutmen PPPK guru honorer bersamaan dengan program satu juta guru yang diluncurkan Pemerintah Pusat.