Pihaknya juga tengah melakukan gerakan sebagai bentuk daya dukung dan kepedulian kepada para petambak garam. Salah satunya berencana membuat payung hukum berupa Perda agar perusahaan wajib menyerap garam rakyat. Termasuk mewajibkan PNS untuk membeli garam petambak lokal.
BACA JUGA: Bupati Imron Sampaikan Keluhan Nelayan dan Petani Garam ke Menteri
“Kita akan coba. Informasi Indag juga salah satu daerah di luar Jawa, mereka menggerakkan PNS-nya untuk membeli garam rakyat. Kita juga akan melakukannya,” ungkapnya.
Terpisah, salah seorang petambak garam di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Moh. Yusuf membenarkan, tahun ini dirinya kesulitan mengolah lahan garam untuk bisa sampai produksi. Ia harus kembali dari nol ketika banjir rob menghantam lahan garamnya.
Ditambah lagi, hujan masih sering turun di musim kemarau ini. Sehingga, ia bersama petambak garam lainnya merasa kesulitan untuk menghasilkan garam demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Petani Timbun Garam, Tunggu Harga Naik
“Penghasilan garam tiga tahun terakhir selalu menurun, tapi yang terparah di tahun ini,” ucapnya. (Islah)