“Kami saja belum tahu berapa pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan, karena hanya pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan, itupun yang masih aktif,” kata Tri.
BACA JUGA: Komisi IV Minta Jaminan Sosial Buruh Diselesaikan
Agar proses penyaluran BSU tepat sasaran, Disnaker Kota Cirebon bersama BPJS setempat akan membentuk tim monitoring. Pasalnya banyak pekerja yang tidak tercover.
Kendati demikian, Tri sangat berharap, penyaluran BSU ini dapat dimaksimalkan sesuai dengan sasaran. Jika ditemukan yang salah sasaran, tim monitoring dapat memberikan masukkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi siapa pun orang yang berkerja di Kota Cirebon perusahaannya di Kota Cirebon itulah yang tercover. Kriteria utamanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
BACA JUGA: Klaim Stok Pupuk Aman Disoal, Petani Majalengka Sulit Tebus Pupuk Bersubisi
Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama BPJS Ketenagakerjaan akan telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja atau buruh.
Dana BSU ini senilai Rp600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022) kemarin sesuai operasional Bank Himbara. (Surya)