KOTA CIREBON, SC- Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Tri Hevian Utama mengatakan, BSU diharapkan dapat dicairkan pada minggu ini. Pasalnya, Kemnaker menjadwalkan BSU yang merupakan program bantalan kenaikan harga BBM itu cair pada September 2022.
Tri menjelaskan belum lama ini pemerintah pusat melalui Kemenaker Republik Indonesia dan Badan Penyelenggara Jamaninan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan daftar calon penerima BSU. Pada tahap I sebanyak 5.099.915 orang telah tercatat sebagai penerima BSU tersebut.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana: Minyak Goreng Subsidi Hilang, Masyarakat Susah
“BSU di Kota Cirebon diharapkan minggu ini dapat cair sesuai arahan dari Ibu Menaker (Ida Fauziyah), semoga BSU ini sangat membantu di tengah penyesuaian harga BBM,” kata Tri kepada wartawan di usai menghadiri rapat paripurna di DPRD setempat, Senin (12/9/2022).
Menurut Tri, tidak semua pekerja mendapat BSU. Pasalnya, hanya pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan yang bakal menerima BSU. Dengan catatan pekerja tersebut bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.