Ia menekankan, agar pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi tersebut dapat menerapkan ilmu didapatnya di tempat kerja dan bisa ditularkan kepada pelaku usaha lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Semoga apa yang didapat hari ini (kemarin, red) bisa diterapkan di tempat kerjanya,” ujar Iik.
Iik berharap, para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Cirebon dapat mendaftarkan usahanya ke Online Single Submission (OSS). Ditambahkan Iik, OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS dari Kementerian Investasi/BKPM.
BACA JUGA: Wamendag Janjikan Kemudahaan Ekspor, Ajak Pelaku Usaha di Cirebon Manfaatkan Kerja Sama EFTA
“Kemudian mereka harus mengikuti aturan yang ada. Makanya mereka semua harus mendaftatkan usahanya ke OSS,” pungkasnya. (Islah)