“Kami tetap konsisten menolak Undang-Undang Omnibus Law. Kami tetap menyuarakan penolakan omnibus law sampai pemerintah mencabutnya,” kata Macbub.
Sedangkan tuntutan ketiga aksi tersebut, FSPMI meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 13 persen. Ia mengataka, pada tahun lalu, pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 untuk menetapkan UMK, namuan pada tahun 2023 nanti buruh meminta Pemenintah tidak menggunakan peraturan tersebut dikarenkan Undang-Undang Omnibus Law dan turunannya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung.
“Kita tahu dampak dani kenaikan BBM ini harga-harga mengalami kenaikan. Jika pemerintah tidak menaikan UMK tahun 2023 sebesar minimal 13 persen maka daya beli buruh sangat lemah dan ini tidak adil,” tandasnya. (Islah)