KOTA CIREBON, SC- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018 tentang perubahan batas wilayah administrasi Kota Cirebon berdampak pada luas wilayah dan geografis Kota Cirebon yang bertambah dari 37 km persegi menjadi 39,3 km persegi. Kondisi tersebut, membutuhkan penyesuaian penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar penataan ruang di Kota Cirebon menjadi lebih baik.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, saat membuka kegiatan konsultasi publik I revisi RTRW Kota Cirebon tahun 2011-2031 di salah satu hotel, Rabu (14/9/2022).
Dijelaskan Agus, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon telah memasuki waktu peninjauan kembali.
BACA JUGA: Resmikan A.S.S. Mall, Azis Sebut Kota Cirebon Ramah Insvestasi
Menurut Agus, perubahan luas wilayah menjadi bagian yang harus disinkronkan dalam penyesuaian penyusunan RTRW.
“Sesuai undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, RTRW kabupaten dan kota ditinjau kembali satu kali pada setiap periode lima tahunan,” kata Agus.