Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Suratmo mengatakan, pemberian jaring pengaman sosial tersebut merupakan amanat dari pemerintah pusat dalam rangka mendukung penanganan dampak inflasi.
Menurut Suratmo, bantuan tersebut akan diberikan selama Oktober hingga Desember 2022.
BACA JUGA: Administrasi Kewilayahan Tak Sinkron, Masyarakat Desa Sirnabaya dan Sambeng tak Terima Bansos
“Bantuan sosial diberikan untuk masyarakat, di antaranya pengemudi ojek online, pelaku UMKM, nelayan, dan kelompok lainnya,” ujar Suratmo, Rabu (14/9/2022).
Selain itu, dana tersebut juga mencakup penciptaan lapangan kerja di sektor transportasi. Ia menyebut, kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu diprediksi akan berdampak kepada daya beli masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon mempunyai kewajiban untuk menyalurkan bantuan tersebut.
BACA JUGA: Terobos Hujan Gerimis, Polresta Cirebon Bagikan Bansos di Darat dan Laut
“Bantuan nanti diberikan secara langsung kepada masyarakat melalui rekening bank,” ucapnya.
Untuk diketahui, sejumlah pengendara ojek online di Kabupaten Cirebon, menuntut sejumlah kebijakan kepada pemerintah daerah, sebagai buntut dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Tuntutan itu disuarakan Keluarga Besar Online Cirebon Raya (KBOCR) yang mendesak Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada pengendara ojek online. Bukan hanya bansos, KBOCR juga menuntut Pemda menyediakan mobil ambulans gratis dan dikelola kelompoknya sendiri.
BACA JUGA: Dinsos Berharap Bansos Tepat Sasaran, Minta Pemdes Lakukan Musdesus agar Data benar-benar Valid
Kedua tuntutan tersebut, merupakan bagian dari total tujuh tuntutan yang disampaikan KBOCR kepada Pemkab Cirebon. Namun dari tujuh tuntutan tersebut, yang bakal difasilitasi oleh pemerintah daerah hanya soal BLT dan penyediaan ambulans. Pasalnya, lima poin tuntutan lainnya hanya bisa diubah kebijakannya oleh pemerintah pusat. (Islah)